Kedua terduga pelaku (20/12), Foto: Ist |
Hu'u, Dompu Siar - Lagi-lagi kasus pencurian terjadi. Kali ini Tim Puma Polres Dompu kembali mengamankan seorang Pria, MS (26) karena diduga terlibat dalam kasus Pencurian dengan Pemberatan (Curat) yang terjadi di wilayah hukum Kepolisian Sektor Kecamatan Hu'u, Minggu, (20/12).
Berdasarkan keterangan yang diperoleh media dari PS. Paur Humas Polres Dompu, AIPTU Hujaifah, saat menjelaskan perihal penangkapan.
Baca Juga : Kilas Dibekuknya Buronan Pelaku Curas Oleh Tim Puma Polres Dompu
"MS merupakan warga Dusun Woko Rahmat, Desa Woko, Kecamatan Pajo. Ia ditangkap di rumahnya siang tadi, setelah pihak kepolisian mendalami kasus Pencurian 1 (satu) unit mesin air (inventaris musholla) yang dilaporkan pengurus Musholla Al Bukhari", ungkap Hujaifah.
Ia melanjutkan, setelah aparat mendapat keterangan yang menguatkan tentang keterlibatan MS dari DH (21). DH menjelaskan bahwa MS menerima titipan barang curian darinya dengan maksud untuk dijual oleh MS", lanjutnya.
DH merupakan warga Dusun Sigi, Desa Hu'u, sebelumnya sudah ditangkap pada senin lalu 14 Desember 2020 di rumahnya, sekira pukul 21.40 wita. Saat ini ia tengah menjalani proses hukum di Mapolres Dompu terkait kasus Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor).
Di hadapan pemeriksa DH menjelaskan, ia mencuri 1 (satu) unit mesin air di Mushola Al Bukhari, dan barang curiannya tersebut ia bawa ke rumah MS untuk dijual, MS menerima nya serta menyanggupi untuk dijual.
Baca Juga : Giat Polsek Kilo, Berikan Bantuan Pada Warga Di Desa Malaju
Atas keterangan DH, Kasat Reskrim Polres Dompu Iptu Ivan Roland Cristofel memerintahkan Tim Puma untuk segera menindaklanjuti petunjuk dari DH. Selanjutnya Bripka Zainul Subhan memimpin Tim Puma menuju rumah MS dan melakukan penggeledahan.
Hasil penggeledahan Tim menemukan 3 (tiga) unit mesin air dan salah satunya mesin air Musholla Al-Bukhari. Selanjutnya MS dan barang bukti dibawa ke Mapolres Dompu untuk proses hukum lebih lanjut.
Bukan main, mesin pompa air yang sedianya untuk kebutuhan orang beribadah, malah tidak luput dari niat jahat pelaku. (DS-RIF)